BAB - III
MUSYAWARAH
Pasal 8. Permusyawarahan
8.a. Musyawarah Besar
(Mubes)
8.a.1. Musyawarah Besar (Mubes) merupakan musyawarah tertinggi
yang dihadiri oleh seluruh Anggota (Jama'ah) dan Pengurus Takmir.
8.a.2. Musyawarah Besar (Mubes) bersifat musyawarah umum yang bertujuan
membahas :
i. Laporan pertanggungjawaban
Pengurus.
ii. Menetapkan dan
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang.
iii. Mengevaluasi Realisasi Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Pendek, Jangka
Menengah dan Jangka Panjang.
iv. Memilih, menetapkan dan mengesahkan Ketua Pengurus (Ketua Takmir)
dan Wakilnya.
8.b. Musyawarah Kerja
Pengurus (Rapat Kerja Tahunan)
Musyawarah Kerja Pengurus (Rapat Kerja Tahunan) merupakan
musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Pengurus yang bertujuan membahas :
8.b.1. Menyusun Rencana Kerja (Program Kerja) Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang.
8.b.2. Menyusun Rencana Anggaran Belanja Takmir.
8.c. Musyawarah Koordinasi
(Rapat Kerja Bulanan)
Musyawarah
Koordinasi (Rapat Kerja Bulanan) merupakan musyawarah yang dihadiri oleh Ketua Pengurus
(Ketua Takmir) dan Struktur di bawahnya yang bertujuan membahas :
Menyusun
Rencana Kerja (Program Kerja) dan Rencana Anggaran Belanja pada bidang/ seksi
masing-masing.
8.d. Musyawarah Luar Biasa
(Muslub)
Musyawarah
Luar Biasa adalah Musyawarah Besar yang diselenggarakan dalam keadaan darurat/
memaksa yang apabila tidak dilaksanakan berpotensi dapat mengganggu jalannya
roda organisasi, antara lain :
8.d.1. Apabila Ketua dan Wakil Ketua Pengurus mangkat sebelum
selesai masa baktinya dan harus segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
Pengurus baru sebagai pengganti.
8.d.2. Karena sesuatu keadaan darurat/ memaksa (force majeure)
sehingga harus segera ditetapkan kebijakan darurat di mana kebijakan tersebut tidak
dalam kapasitas tanggung jawab dan kewenangan pengurus.