BAB - IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14. Pembubaran organisasai
14.1.
Pembubaran organisasi Ketakmiran Masjid Al-Hidayah hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Besar yang dihadiri oleh Anggota Takmir.
14.2. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pembubaran organisasi Ketakmiran
Masjid Al-Hidayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 9. Pembubaran
Organisasi.