ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

 


BAB - V

PENUTUP

 

Pasal 10. Penutup

10.a. Apabila terdapat kekeliruan Anggaran Rumah Tangga di kemudian hari maka akan direvisi melalui amandemen dalam Musyawarah Besar.

10.b. Ketentuan amandemen dimaksud pada ayat 10.a. tersebut tidak boleh bertentangan dengan Aanggaran Dasar.


Ditetapkan dan disahkan di Bantul
Pada tanggal 06 Mei 2024
Takmir Masjid Al-Hidayah
Atas Nama Musyawarah Besar