ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1. Hak dan kewajiban anggota
1.a.
Setiap anggota mempunyai hak dipilih dan memilih.
1.b.
Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran, dan pendapat demi kemajuan
organisasi.
1.c.
Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi.
1.d.
Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan-peraturan serta keputusan musyawarah.
Pasal 2. Struktur
Organisasi
Bagan Struktur Organisasi Takmir
Masjid Al-Hidayah sebagai berikut :