BAB - VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran
Dasar hanya bisa dilakukan oleh Musyawarah Besar.
Masjid Al-Hidayah yang terletak di Jalan Kemasan Dusun Mutihan RT.01, Kel. Wirokerten, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta merupakan up grade (peningkatan) status dan fungsi Langgar atau Mushalla menjadi Masjid Jami yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama dengan Nomor Identitas Nasional Masjid : 01.4.15.02.12.000.255 pada tanggal 06 Mei 2024.
BAB - VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran
Dasar hanya bisa dilakukan oleh Musyawarah Besar.