BAB - VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13. Anggaran Rumah Tangga
13.1.
Anggaran Rumah Tangga mengatur hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran
Dasar.
13.2.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Masjid Al-Hidayah yang terletak di Jalan Kemasan Dusun Mutihan RT.01, Kel. Wirokerten, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta merupakan up grade (peningkatan) status dan fungsi Langgar atau Mushalla menjadi Masjid Jami yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama dengan Nomor Identitas Nasional Masjid : 01.4.15.02.12.000.255 pada tanggal 06 Mei 2024.
BAB - VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13. Anggaran Rumah Tangga
13.1.
Anggaran Rumah Tangga mengatur hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran
Dasar.
13.2.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.