BAB - X
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENGESAHAN
Pasal 15. Aturan Tambahan
15.1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur
dalam Peraturan terpisah/ tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
15.2.
Peraturan terpisah tersebut pada ayat 15.1 di atas dibuat oleh Pengurus dan
disahkan oleh Ketua Pengurus (Ketua Takmir).
Pasal 16. Pengesahan dan
Penandatanganan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diperbaharui dan disahkan oleh Musyawarah Besar
dan ditandatangani oleh Tim Perumus yang ditunjuk/ disepakati oleh Musyawarah
Besar.