Showing posts with label BAB - X. ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN (AD). Show all posts
Showing posts with label BAB - X. ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN (AD). Show all posts

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

BAB - X

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

 

Pasal 15. Aturan Tambahan

15.1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan terpisah/ tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

15.2. Peraturan terpisah tersebut pada ayat 15.1 di atas dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh Ketua Pengurus (Ketua Takmir).

 

Pasal 16. Pengesahan dan Penandatanganan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diperbaharui dan disahkan oleh Musyawarah Besar dan ditandatangani oleh Tim Perumus yang ditunjuk/ disepakati oleh Musyawarah Besar.