BAB - XI
PENUTUP
Pasal 17. Penutup
17.1.
Apabila terdapat kekeliruan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di
kemudian hari, maka akan direvisi melalui amandemen dalam Musyawarah Besar.
17.2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.