Showing posts with label Standard Operating Procedure (SOP). Show all posts
Showing posts with label Standard Operating Procedure (SOP). Show all posts

STANDARD OPERATING PROCEDURE


 

STANDARD OPERATING PROCEDURE

 

Sebagai pedoman prosedur pengelolaan Takmir Masjid Al-Hidayah, Dusun Mutihan RT.01, Kelurahan Wirokrten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, maka disusun strategi sebagai berikut :

 

1. Merumuskan Visi dan Misi.

Visi dan Misi Takmir dirumuskan melalui musyawarah jama’ah.

  • Visi ialah gambaran eksistensi sekarang dan masa depan, dirumuskan secara strategis, konsepsi pemikirannya luas, singkat/ ringkas, jelas, mudah dimengerti/ dipahami dan bersifat jangka panjang.
  • Misi ialah merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan yang diperlukan untuk mewujudkan visi menjadi suatu realita. Seluruh aktivitas organisasi dilakukan dalam rangka mencapai misi yang telah ditetapkan. Misi dirumuskan secara singkat, lengkap dan jelas.

 

2. Merumuskan Tujuan/ Sasaran.

Tujuan/ Sasaran ialah arah dan target yang ingin dicapai  yang dirumuskan secara ringkas, lengkap, jelas dan memiliki nilai perjuangan.

 

Tujuan/ Sasaran dirumuskan meliputi bidang-bidang : Kerumahtanggaan, Pendanaan, Peribadahan, Dakwah, Pendidikan, Permusyawarahan, Sosial, Ekonomi dan Kesejahteraan serta Keamanan.

 

3. Merumuskan Kerangka Kegiatan.

Kerangka Kegiatan ialah rumusan taktis kegiatan yang akan diupayakan untuk mencapai tujuan/ sasaran. Kerangka kegiatan dirumuskan secara ringkas, jelas dan lengkap.

 

4. Membentuk Organisasi Takmir.

Organisasi dibentuk sebagai instrument untuk mencapai tujuan/ sasaran agar dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Struktur Organisasi dapat berkembang sesuai kebutuhan dan tuntutan perkembangan.


5. Menetapkan Pengurus dan Uraian Tugasnya.

Menetapkan/ menempatkan personil untuk mengisi kotak organisasi sebagai Pengurus Organisasi (Takmir) beserta Uraian Tugasnya.

 

6. Merumuskan Program Kerja.

Pengurus Takmir menyusun Program Kerja dalam kerangka waktu (time frame), dapat berupa Program Rutine (harian), Program dalam Jangka Pendek (tahunan), Program dalam Jangka Menengah (lima tahunan) dan Program dalam Jangka Panjang (sepuluh tahunan ke atas).

 

Program Kerja disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan secara realistis, mengacu pada kerangka kegiatan yang telah dirumuskan, tidak harus memaksakan diri sehingga tidak realistis akan tetapi harus bersifat menantang demi kemajuan.

 

Program Kerja yang baik disusun secara sistematik, realistis, terukur, dengan kerangka waktu dan penanggung jawab yang jelas; mencakup :

    • Program items.
    • Langkah-langkah pelaksanaan.
    • Jadwal penyelesaian.
    • Progress pelaksanaan.
    • Penanggung jawab.

 

Dan bila memungkinkan menggunakan Indikator Performa Kunci (Key Performance Indicators) untuk mengukur keberhasilan pencapaian program.


7. Musyawarah Kerja Pengurus.

Musyawarah Kerja Pengurus sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali setiap bulan untuk membahas tentang realisasi pelaksanaan Program Kerja yaitu :

    • Memastikan apakah Program Kerja yang telah ditetapkan/ disepakati telah berjalan sebagaimana diharapkan.
    • Mengevaluasi progress dan penyelesaian program.
    • Mengevaluasi hambatan yang timbul dan mencari alternatif jalan keluar pelaksanaan program.

 

8. Musyawarah Jama’ah.

Musyawarah Jama’ah sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali setiap tahun untuk membahas tentang kegiatan ketakmiran tahunan, ataupun hal-hal penting lainnya yang tidak dapat diselesaikan/ diputuskan oleh pengurus.

Dalam Musyawarah Jama’ah juga merupakan forum dimana Pengurus Takmir menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban tahunan kepada Jama’ah selama mengemban tugas kepengurusan. 

 


SISTEM PENGELOLAAN MASJID - MUHAMMADIYAH


Pengelolaan Masjid diarahkan secara profesional sebagaimana dianjurkan oleh Muhammadiyah.

Ada 14 parameter indikator pengelolaan profesional ini bertujuan untuk memastikan bahwa masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah semata, tetapi juga berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pembangunan masyarakat yang berkualitas.

  1. Pengelolaan administrasi masjid yang transparan dan akuntabel.
  2. Keterlibatan komunitas dalam proses pengambilan keputusan terkait masjid.
  3. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial yang teratur dan terjadwal.
  4. Pemeliharaan dan perawatan bangunan masjid secara teratur.
  5. Penyediaan fasilitas yang memadai untuk kegiatan ibadah dan kegiatan sosial lainnya.
  6. Pengelolaan keuangan masjid yang terbuka dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  7. Pengembangan program pendidikan agama yang komprehensif dan berkesinambungan.
  8. Penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah pengelolaan dan komunikasi di dalam masjid.
  9. Pelaksanaan kegiatan dakwah dan sosial yang inklusif dan berkesinambungan.
  10. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembangunan masyarakat secara holistik.
  11. Pengelolaan sumber daya manusia masjid dengan profesionalisme dan keadilan.
  12. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berfokus pada pembinaan akhlak dan moralitas.
  13. Peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah dan masyarakat sekitar.
  14. Keterlibatan masjid dalam upaya membangun hubungan harmonis antar umat beragama dan antar warga.




Wirokerten, 06 Mei 2024

Takmir Masjid Al-Hidayah


 Tim Perumus