URAIAN TUGAS PENGURUS INTI :
Dewan
Penasehat :
- Memberikan saran, masukan, pemikiran, nasehat dan pemantauan kepada Pengurus Takmir agar pergerakan roda organisasi ketakmiran berjalan dengan sebaik-baiknya dan semakin maju.
- Memberikan saran, masukan, pemikiran, nasehat dan pemantauan melalui Ketua Takmir terkait dengan pengelolaan Masjid dan TPA Al-Hidayah.
Ketua Takmir :
- Bertanggung jawab atas semua kegiatan ketakmiran Masjid Al-Hidayah dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi yang ada dalam kepengurusan ketakmiran.
- Menggerakkan roda organisasi.
- Memastikan program-program yang telah disepakati berjalan sesuai dengan rencana.
- Melakukan kontrol pelaksanaan atas semua hasil kesepakatan musyawarah.
- Memastikan aset Masjid Al-Hidayah tercatat, terkontrol dan terpelihara.
- Memastikan musyawarah rutin dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.
- Mempimipin jalannya musyawarah/ rapat.
- Menciptakan dan memelihara iklim budaya saling menjalin tali silaturahim di antara para jama’ah dan masyarakat sekitar.
- Melaporkan kegiatan ketakmiran dan laporan tahunan sebagai pertanggung jawaban pengurus kepada jama’ah Masjid Al-Hidayah.
- Menyelenggarakan dan mengelola TPA sebagai tanggung jawab atas upaya pembinaan generasi penerus bangsa, agar memiliki perilaku dan akhlaq mulia.
- Khusus untuk Pengurus Peralihan periode 01 Januari s/d 31 Desember 2017 bertugas mempersiapkan proses peralihan yaitu meletakkan landasan pacu (starting point) bagi kepengurusan yang baru selanjutnya.
Sekretaris :
- Merencanakan, menyiapkan dan memelihara Sistem Dokumentasi Ketakmiran
- Menjadwalkan dan menyiapkan agenda musyawarah/ rapat.
- Membuat notulensi musyawarah/ rapat yang mencakup :
- Tanggal, waktu, tempat, agenda dan peserta rapat beserta evaluasi
kehadirannya.
- Pokok bahasan/ permasalahan.
- Langkah tindak lanjut/ penyelesaian.
- Penanggung jawab, jadwal penyelesaian dan keterangan lainnya.
- Membantu Ketua Takmir untuk mengontrol semua kegiatan ketakmiran
Masjid Al-Hidayah.
Bendahara :
- Mencatat semua transaksi keuangan pemasukan dan pengeluaran.
- Memelihara/ menyimpan dengan rapi semua bukti-bukti transaksi keuangan
pemasukan dan pengeluaran sampai pertanggungjawaban telah diselesaikan.
- Mengelola keuangan ketakmiran dengan baik agar program-program kerja
dapat berjalan dengan baik.
- Melaporkan kondisi keuangan mingguan di papan laporan keuangan Masjid atau media lainnya.
- Menyiapkan kebutuhan konsumsi (minuman, snack dan atau lainnya) pada
kegiatan-kegiatan tertentu bila memerlukan, bekerja sama dengan seksi-seksi terkait yang ada dalam kepengurusan.
- Mengusahakan penggalangan dana baik melalui sumber yang berasal dari
Infaq, Shodakoh, donatur warga masyarakat, sumbangan pemerintah/ instansi dll.
Wirokerten, 06 Mei 2024
Takmir Masjid Al-Hidayah
Tim Perumus