BAB - IV
KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8. Keanggotaan
8.1.
Ketakmiran Mushola Al-Hidayah mempunyai keanggotaan yang terdiri dari warga
muslim di lingkunan Mushola Al-Hidayah Dusun Mutihan RT.01, Kelurahan
Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta yang
mempunyai komitmen dan perhatian pada kegiatan Mushola Al-Hidayah.
8.2. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Pasal 1. Hak dan kewajiban anggota.
Pasal 9. Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi Takmir Mushola Al-Hidayah tersusun dari :
9.1.
Dewan Penasehat.
9.2. Pengurus Harian.
9.3.
Anggota.
Bagan
Struktur organisasi Takmir Mushola Al-Hidayah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Pasal 2. Struktur Organisasi.