Showing posts with label BAB - III. MUSYAWARAH (ART). Show all posts
Showing posts with label BAB - III. MUSYAWARAH (ART). Show all posts

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

BAB - III

MUSYAWARAH

 

Pasal 8. Permusyawarahan

8.a. Musyawarah Besar (Mubes)

8.a.1. Musyawarah Besar (Mubes) merupakan musyawarah tertinggi yang dihadiri oleh seluruh Anggota (Jama'ah) dan Pengurus Takmir.

8.a.2. Musyawarah Besar (Mubes) bersifat musyawarah umum yang bertujuan membahas :

i.   Laporan pertanggungjawaban Pengurus.

ii.  Menetapkan dan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang.

iii. Mengevaluasi Realisasi Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang.

iv. Memilih, menetapkan dan mengesahkan Ketua Pengurus (Ketua Takmir) dan Wakilnya.

8.b. Musyawarah Kerja Pengurus (Rapat Kerja Tahunan)

Musyawarah Kerja Pengurus (Rapat Kerja Tahunan) merupakan musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Pengurus yang bertujuan membahas :

8.b.1. Menyusun Rencana Kerja (Program Kerja) Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang.

8.b.2. Menyusun Rencana Anggaran Belanja Takmir.

8.c. Musyawarah Koordinasi (Rapat Kerja Bulanan)

Musyawarah Koordinasi (Rapat Kerja Bulanan) merupakan musyawarah yang dihadiri oleh Ketua Pengurus (Ketua Takmir) dan Struktur di bawahnya yang bertujuan membahas :

Menyusun Rencana Kerja (Program Kerja) dan Rencana Anggaran Belanja pada bidang/ seksi masing-masing.

8.d. Musyawarah Luar Biasa (Muslub)

Musyawarah Luar Biasa adalah Musyawarah Besar yang diselenggarakan dalam keadaan darurat/ memaksa yang apabila tidak dilaksanakan berpotensi dapat mengganggu jalannya roda organisasi, antara lain :

8.d.1. Apabila Ketua dan Wakil Ketua Pengurus mangkat sebelum selesai masa baktinya dan harus segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Pengurus baru sebagai pengganti.

8.d.2. Karena sesuatu keadaan darurat/ memaksa (force majeure) sehingga harus segera ditetapkan kebijakan darurat di mana kebijakan tersebut tidak dalam kapasitas tanggung jawab dan kewenangan pengurus.