BAB - V
PENUTUP
Pasal 10. Penutup
10.a.
Apabila terdapat kekeliruan Anggaran Rumah Tangga di kemudian hari maka akan
direvisi melalui amandemen dalam Musyawarah Besar.
10.b.
Ketentuan amandemen dimaksud pada ayat 10.a. tersebut tidak boleh bertentangan
dengan Aanggaran Dasar.
Ditetapkan dan disahkan di Bantul
Pada tanggal 06 Mei 2024
Takmir Masjid Al-Hidayah
Atas Nama Musyawarah Besar
Pada tanggal 06 Mei 2024
Takmir Masjid Al-Hidayah
Atas Nama Musyawarah Besar