PENDAHULUAN
Kemudian pada tanggal 06 Mei 2024 berubah status Menjadi “Takmir Masjid Al-Hidayah” yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama dengan Nomor Identitas Nasional Masjid : 01.4.15.02.12.000.255
Tujuan pendirian ketakmiran ialah untuk melaksanakan amanah umat berupa kegiatan da’wah islamiah (syi’ar islam) melalui peribadahan, penyiaran, pengajian, pendidikan, pembinaan dan kegiatan-kegiatan islamiah lainnya yang relevan dengan ajaran-ajaran islam khususnya untuk warga islam di wilayah Dusun Mutihan RT.01, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dan bagi Umat Islam pada umumnya, dalam upaya untuk mewujudkan umat islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah swt. untuk mencapai keridhoan-Nya, dengan menjalankan :
a.
Melaksanakan ‘amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak umat ke jalan Allah yaitu
jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah swt.;
b.
Menyelenggarakan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan islam di bidang da'wah,
sosial, budaya, ekonomi dan pendidikan;
c. Memaksimalkan sumber daya yang ada dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan “Masjid Al-Hidayah” sebagai tempat beribadah yang aman, nyaman, dinamis dan sejahtera.
Demikian
semoga panduan ringkas perihal ketakmiran ini dapat bermanfaat sebagai
referensi dasar dalam kepengurusan takmir di ketakmiran Masjid Al-Hidayah,
Dusun Mutihan RT.01, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten
Bantul.
Wirokerten, 06 Mei 2024
Takmir Masjid Al-Hidayah
Tim Perumus