Masjid Al-Hidayah yang terletak di Jalan Kemasan Dusun Mutihan RT.01, Kel. Wirokerten, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta merupakan up grade (peningkatan) status dan fungsi Langgar atau Mushalla menjadi Masjid Jami yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama dengan Nomor Identitas Nasional Masjid : 01.4.15.02.12.000.255 pada tanggal 06 Mei 2024.
URAIAN TUGAS PENGURUS
URAIAN TUGAS PENGURUS INTI :
Dewan
Penasehat :
- Memberikan saran, masukan, pemikiran, nasehat dan pemantauan kepada Pengurus Takmir agar pergerakan roda organisasi ketakmiran berjalan dengan sebaik-baiknya dan semakin maju.
- Memberikan saran, masukan, pemikiran, nasehat dan pemantauan melalui Ketua Takmir terkait dengan pengelolaan Masjid dan TPA Al-Hidayah.
Ketua Takmir :
- Bertanggung jawab atas semua kegiatan ketakmiran Masjid Al-Hidayah dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi yang ada dalam kepengurusan ketakmiran.
- Menggerakkan roda organisasi.
- Memastikan program-program yang telah disepakati berjalan sesuai dengan rencana.
- Melakukan kontrol pelaksanaan atas semua hasil kesepakatan musyawarah.
- Memastikan aset Masjid Al-Hidayah tercatat, terkontrol dan terpelihara.
- Memastikan musyawarah rutin dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.
- Mempimipin jalannya musyawarah/ rapat.
- Menciptakan dan memelihara iklim budaya saling menjalin tali silaturahim di antara para jama’ah dan masyarakat sekitar.
- Melaporkan kegiatan ketakmiran dan laporan tahunan sebagai pertanggung jawaban pengurus kepada jama’ah Masjid Al-Hidayah.
- Menyelenggarakan dan mengelola TPA sebagai tanggung jawab atas upaya pembinaan generasi penerus bangsa, agar memiliki perilaku dan akhlaq mulia.
- Khusus untuk Pengurus Peralihan periode 01 Januari s/d 31 Desember 2017 bertugas mempersiapkan proses peralihan yaitu meletakkan landasan pacu (starting point) bagi kepengurusan yang baru selanjutnya.
Sekretaris :
- Merencanakan, menyiapkan dan memelihara Sistem Dokumentasi Ketakmiran
- Menjadwalkan dan menyiapkan agenda musyawarah/ rapat.
- Membuat notulensi musyawarah/ rapat yang mencakup :
- Tanggal, waktu, tempat, agenda dan peserta rapat beserta evaluasi
kehadirannya.
- Pokok bahasan/ permasalahan.
- Langkah tindak lanjut/ penyelesaian.
- Penanggung jawab, jadwal penyelesaian dan keterangan lainnya.
- Membantu Ketua Takmir untuk mengontrol semua kegiatan ketakmiran
Masjid Al-Hidayah.
Bendahara :
- Mencatat semua transaksi keuangan pemasukan dan pengeluaran.
- Memelihara/ menyimpan dengan rapi semua bukti-bukti transaksi keuangan
pemasukan dan pengeluaran sampai pertanggungjawaban telah diselesaikan.
- Mengelola keuangan ketakmiran dengan baik agar program-program kerja
dapat berjalan dengan baik.
- Melaporkan kondisi keuangan mingguan di papan laporan keuangan Masjid atau media lainnya.
- Menyiapkan kebutuhan konsumsi (minuman, snack dan atau lainnya) pada
kegiatan-kegiatan tertentu bila memerlukan, bekerja sama dengan seksi-seksi terkait yang ada dalam kepengurusan.
- Mengusahakan penggalangan dana baik melalui sumber yang berasal dari
Infaq, Shodakoh, donatur warga masyarakat, sumbangan pemerintah/ instansi dll.
Wirokerten, 06 Mei 2024
Takmir Masjid Al-Hidayah
Tim Perumus
Subscribe to:
Comments (Atom)


