PROFILE

 

 

 


 
BRI - 7000-01-017147-53-9
Atas Nama : Mushalla Al-Hidayah (Infaq Operasional)

BSI - 7270287721
Atas Nama : Masjid Al-Hidayah (Wakaf Rehabilitasi)



DATA PROFILE
  
Jenis Tempat Ibadah
: Tempat Ibadah Muslim
Nama Tempat Ibadah
: Masjid Al-Hidayah
Alamat Tempat Ibadah
: Dusun Mutihan RT.01, Jl. Kemasan, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta - 55194

 

 

Tahun didirikan
: 1994
Luas Tanah
: 124 m2
Yayasan Organisasi
: Muhammadiyah
Luas Bangunan
: 124 m2

Status Tanah


: Tanah Wakaf
  • Wakif : SUGIJO
  • Nazhir : Badan Hukum Muhammadiyah Cabang Banguntapan
  • Wakaf SHM No. : 13.01.16.63.1.01223
  • No. AIW : W2/K9/156/BH/1994, tgl. 03-03-1994


Sarana Tempat Ibadah


: Tempat Ibadah Umat Islam yang terletak di atas tanah seluas 124 m2. Bangunan bata beton terdiri dari :

  • 1 ruang shalat
  • 1 ruang serambi
  • 2 tempat wudhu pria dan wanita
  • 1 sumur
  • 1 kamar mandi
  • 1 gudang
  • Fasilitas Daya Listrik dari PT. PLN
  • Sound System terpasang
  • Beberapa Kipas Angin terpasang, dll.

 

Kapasitas Tempat Ibadah
: ± 70 orang
Jumlah Pengurus
: 53 orang
Jumlah Imam
: 4 orang
Jumlah Muadzim
: 4 orang
Jumlah Remaja
: ± 20 orang

 

Sejarah Singkat
: Tempat Ibadah Umat Islam yang dibangun dengan swadaya masyarakat pada tahun 1994 di atas tanah wakaf seluas 124 m2 berupa tanah pekarangan yang terletak di pertengahan Dusun Mutihan RT. 01, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian organisasi ketakmiran disempurnakan melalui Musyawarah Besar (Mubes) Jama'ah pada tanggal 22 Desember 2017 pukul 21:15 WIB dengan merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai acuan/ panduan operasional ketakmiran.


Pada tanggal 03 September 2021 terdaftar pada Sistem Informasi Mushalla Kementerian Agama dengan Nomor Identitas Nasional Mushalla : 02.4.15.02.12.000.102


Dan pada tanggal 06 Mei 2024 berubah status terdaftar pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama dengan Nomor Identitas Nasional Masjid : 01.4.15.02.12.000.255

 

Kegiatan Umum
: Kegiatan secara umum antara lain :


  • Shalat Jum'at Berjamaah
  • Pengajian Selapanan
  • Kajian Kemuslimahan
  • Kajian Kitab
  • Majelis Dzikir
  • Tadarus Al’Quran 
  • Gerakan Subuh Berjemaah 
  • Peringatan Hari Besar Islam
  • Taman Pendidikan Al'Quran (TPA)
  • Kegiatan Ibadah dan Sosial lainnya

  

VISI dan MISI
  

Visi  :
Terwujudnya Masjid Al-Hidayah sebagai pusat kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan islamiah, permusyawarahan dan pusat kegiatan kemasryarakatan lainnya yang bermanfaat demi terciptanya kesejahteraan, perdamaian, keamanan dan kenyamanan umat secara dinamis, khususnya bagi jama’ah di lingkungan Masjid Al-Hidayah Dusun Mutihan RT.01, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dan bagi warga sekitar pada umumnya.

 

Misi  :

 

1. Membina jama’ah agar menjadi pribadi-pribadi muslim yang bertaqwa melalui kegiatan-kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan islamiah, permusyawarahan dan kegiatan kemasryarakatan lainnya yang bermanfaat.

 
2. Memakmurkan Masjid Al-Hidayah dengan mengisi  kegiatan-kegiatan ibadah, syiar Islam dan kegiatan kemasyarakatan lainnya yang bermanfaat serta menjalin persaudaraan umat untuk membangun solidaritas jama’ah.

 
3. Menyiapkan generasi penerus bangsa yang taqwa dan berakhlak mulia dengan memberikan  pendidikan Islami kepada anak-anak agar menjadi anak-anak yang cerdas, terampil, kreatip, shalih dan shalihah.

 



 
 
 
SISTEM INFORMASI MASJID
 
SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Direktotat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
https://simas.kemenag.go.id
 
Data tempat ibadah :

Profinsi
:  D.I Yogyakarta
Kabupaten/ Kota
:  Kab. Bantul
Kecamatan
:  Banguntapan
Tipe Masjid/ Mushalla
:  Masjid
Tipologi
:  Masjid Jami
Nama Mushalla/ Masjid
:  AL-HIDAYAH
Nomor ID Masjid
01.4.15.02.12.000.255
 
 


 

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN DASAR (AD)




STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

 

 
 




URAIAN TUGAS PENGURUS

 

URAIAN TUGAS PENGURUS INTI :

 

Dewan Penasehat :
  1. Memberikan saran, masukan, pemikiran, nasehat dan pemantauan kepada Pengurus Takmir agar pergerakan roda organisasi ketakmiran berjalan dengan sebaik-baiknya dan semakin maju.
  2. Memberikan saran, masukan, pemikiran, nasehat dan pemantauan melalui Ketua Takmir terkait dengan pengelolaan Masjid dan TPA  Al-Hidayah.
 
Ketua Takmir :
  1. Bertanggung jawab atas semua kegiatan ketakmiran Masjid Al-Hidayah dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi yang ada dalam kepengurusan ketakmiran.
  2. Menggerakkan roda organisasi.
  3. Memastikan program-program yang telah disepakati berjalan sesuai dengan rencana.
  4. Melakukan kontrol pelaksanaan atas semua hasil kesepakatan musyawarah.
  5. Memastikan aset Masjid Al-Hidayah tercatat, terkontrol dan terpelihara.
  6. Memastikan musyawarah rutin dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.
  7. Mempimipin jalannya musyawarah/ rapat.
  8. Menciptakan dan memelihara iklim budaya saling menjalin tali silaturahim di antara para jama’ah dan masyarakat sekitar.
  9. Melaporkan kegiatan ketakmiran dan laporan tahunan sebagai pertanggung jawaban pengurus kepada jama’ah Masjid Al-Hidayah.
  10. Menyelenggarakan dan mengelola TPA sebagai tanggung jawab atas upaya pembinaan generasi penerus bangsa, agar memiliki perilaku dan akhlaq mulia.
  11. Khusus untuk Pengurus Peralihan periode 01 Januari s/d 31 Desember 2017 bertugas mempersiapkan proses peralihan yaitu meletakkan landasan pacu (starting point) bagi kepengurusan yang baru selanjutnya.

Sekretaris :
  1. Merencanakan, menyiapkan dan memelihara Sistem Dokumentasi Ketakmiran
  2. Menjadwalkan dan menyiapkan agenda musyawarah/ rapat.
  3. Membuat notulensi musyawarah/ rapat yang mencakup : 
  4. Tanggal, waktu, tempat, agenda dan peserta rapat beserta evaluasi kehadirannya.
  5. Pokok bahasan/ permasalahan.
  6. Langkah tindak lanjut/ penyelesaian.
  7. Penanggung jawab, jadwal penyelesaian dan keterangan lainnya.
  8. Membantu Ketua Takmir untuk mengontrol semua kegiatan ketakmiran Masjid Al-Hidayah.
 
Bendahara :
  1. Mencatat semua transaksi keuangan pemasukan dan pengeluaran.
  2. Memelihara/ menyimpan dengan rapi semua bukti-bukti transaksi keuangan pemasukan dan pengeluaran sampai pertanggungjawaban telah diselesaikan.
  3. Mengelola keuangan ketakmiran dengan baik agar program-program kerja dapat berjalan dengan baik.
  4. Melaporkan kondisi keuangan mingguan di papan laporan keuangan Masjid atau media lainnya.
  5. Menyiapkan kebutuhan konsumsi (minuman, snack dan atau lainnya) pada kegiatan-kegiatan tertentu bila memerlukan, bekerja sama dengan seksi-seksi terkait yang ada dalam kepengurusan.
  6. Mengusahakan penggalangan dana baik melalui sumber yang berasal dari Infaq, Shodakoh, donatur warga masyarakat, sumbangan pemerintah/ instansi dll.
 
 
Wirokerten, 06 Mei 2024
Takmir Masjid Al-Hidayah

Tim Perumus
 
 
 
 
 

URAIAN TUGAS PENGURUS


URAIAN TUGAS SEKSI-SEKSI :

 

Seksi Dakwah & Ibadah :

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Program Kerja Dakwah & Ibadah secara kreatif dan inovatif.
  2. Mengadakan pengajian rutin bulanan dan pengajian umum lainnya dalam rangka Peringatan Hari Besar Islam.
  3. Mengadakan kajian-kajian keislaman dan keimanan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits.
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Ramadhan.
  5. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Idul Adha.
  6. Ikut mengambil peran dalam kegiatan dakwah di masyarakat sekitar.

 

Seksi Humas :

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Program Kerja kehumasan.
  2. Menjembatani komunikasi antara ketakmiran dengan jama’ah dan masyarakat.
  3. Mengkomunikasikan/ mensosialisasikan kegiatan dan rencana kegiatan ketakmiran kepada jama’ah dan masyarakat bilamana diperlukan.
  4. Menjadi penghubung antara pengurus dan jama’ah serta pihak lain bilamana diperlukan.

 

Seksi Pemeliharaan & Pembangunan :

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Program Kerja Pembangunan & Pemeliharaan.
  2. Melakukan pemeliharaan, perbaikan, renovasi dan penataan terhadap bangunan fisik Masjid agar memberikan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.
  3. Menginventarisasi dan memelihara seluruh aset Masjid agar tersimpan dengan baik sehingga tidak mudah rusak.
  4. Menjaga kebersihan, kesucian dan kerapian Masjid agar memberikan kenyamanan dalam beribadah.

 

Seksi Keamanan :

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Program Kerja Keamanan.
  2. Menjaga/ memelihara keamanan dan ketertiban di area Masjid dan sekitarnya agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
  3. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan beribadah di Masjid.

 

Seksi Kemuslimahan :

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Program Kerja Kemuslimahan.
  2. Meningkatkan kualitas dan pengetahuan kemuslimahan dengan mengadakan kajian-kajian.
  3. Meningkatkan peran kemuslimahan di dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara berlandaskan syari’at Islam serta ikut serta dalam menjaga kerukunan umat beragama dan saling hormat-menghormati.

 

Seksi Remaja :

  1. Menggalang para Remaja Muslim di lingkungan Masjid Al-Hidayah untuk bergabung bersama-sama dan kegiatan-kegiatan memakmurkan Masjid dalam wadah Ketakmiran Masjid Al-Hidayah Mutihan RT.01.
  2. Mengisi kegiatan-kegiatan ketakmiran secara kreatif dan inovatif dalam upaya pengembangan potensi remaja.
  3. Pengkaderan pejuang-pejuang muslim yang handal dan shalih/ shalihah.

 

 

 

Wirokerten, 06 Mei 2024

Takmir Masjid Al-Hidayah


Tim Perumus